Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” ucap Andi.
Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” tutup Andi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.