JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengerahkan tim terpadu untuk memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan percepatan pertumbuhan industri Pinjol di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan. Hal itu merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi Pinjol.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menekankan, tim terpadu pemberantasan Pinjol ilegal tersebut bersinergi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.