JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengerahkan tim terpadu untuk memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan percepatan pertumbuhan industri Pinjol di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan. Hal itu merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi Pinjol.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga:Â Â Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menekankan, tim terpadu pemberantasan Pinjol ilegal tersebut bersinergi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
"Sehingga semuanya dapat kami raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," ujar eks Karo Binkar SSDM Polri tersebut.
Baca juga:Â Â Polri Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Tim terpadu itu terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal.
"Agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng," tutup Dedi.
(wal)