"Sehingga semuanya dapat kami raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," ujar eks Karo Binkar SSDM Polri tersebut.
Baca juga: Polri Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Tim terpadu itu terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal.
"Agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng," tutup Dedi.
(Awaludin)