JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, memaparkan ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan".
"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," terangnya, Senin (18/10).
Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba. Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China , Vietnam, Myanmar dan Singapura.
(Baca juga: Kemlu RI: 15 WNI di Afghanistan dalam Kondisi Baik dan Aman)
"Kalau kita lihat dari jenis kasus. Maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," lanjutnya.
Terkait gender, Judha menjelaskan, dari 206 orang itu 39 di antaranya merupakan perempuan.
"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus). Dari sisi sebaran di negaranya Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.
(Baca juga: Pria Cacat Intelektual Dieksekusi Mati Atas Pembunuhan 3 Orang)
Judha mengatakan,langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018. Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata. Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, maupun kebiasaan internasional.