JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada (YM). Berkas penyidikan Yusmada terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Yusmada. Rencananya, sidang kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai dengan terdakwa Yusmada tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Ali.
Baca Juga : Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Setelah berkas penyidikan diterima, penahanan terhadap Yusmanda kedepan akan dilanjutkan oleh tim jaksa. Yusmada akan kembali ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 21 Oktober sampai 9 November 2021 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.