TANGERANG - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang, marak. Dalam kurun dua bulan terakhir, sedikitnya ada 34 bandar dan pemakai narkoba yang ditangkap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, banyaknya bandar dan pengguna narkoba yang berhasil diamankan merupakan wujud Polresta Tangerang dalam memberantas pelaku kejahatan narkoba.
"Para tersangka, ada yang berperan sebagai pengedar ada juga menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis," kata Wahyu, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Hasil Tangkapan Dua Bulan
Dari total tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 859,25 gram, sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram. Selanjutnya, barang bukti itu akan dimusnahkan.