"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda, mulai Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Mantan Kasat Narkoba Jual Barang Bukti, Mulai Masuk Persidangan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.