Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Disuntik Mati Usai Jalani 30 Tahun Masa Hukuman

Vanessa Nathania , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |14:10 WIB
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Disuntik Mati Usai Jalani 30 Tahun Masa Hukuman
Ilustrasi suntikan mati (Foto: Daily Wire)
A
A
A

Pada 17 Oktober, perintah awal yang berusaha untuk menghentikan eksekusinya terkait pilihan metode eksekusinya ditolak di pengadilan federal.

Sebuah undang-undang negara bagian mulai berlaku pada 2018 yang memungkinkan terpidana mati untuk memilih kematian dengan hipoksia nitrogen alih-alih injeksi mematikan, justru menjadi metode eksekusi kegagalan. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Smith menerima formulir untuk memilih, tetapi tidak melakukan pemilihan selama periode keikutsertaan 30 hari.

Hal ini disebabkan karena Smith diduga menderita "kekurangan kognitif yang signifikan”. Perintah pendahuluan mengklaim dia tidak dapat "menikmati manfaat undang-undang dan formulir pemilihan" tanpa dibantu dengan pemahaman tentang formulir dan isinya. Menurut putusan itu, pengacara Smith menegaskan bahwa dia tidak dapat mengisi formulir karena dia memiliki IQ antara 64 dan 72.

"Karena Smith belum menunjukkan kemungkinan keberhasilan yang substansial atas dasar klaim ADA (Americans with Disabilities Act), dan karena ekuitas membebani dia, Smith belum memenuhi tanggungannya untuk menetapkan hak atas perintah pendahuluan,” ujar Ketua Hakim Distrik AS, Emily Marks.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement