Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap pada Jam Berangkat dan Pulang Kerja

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |21:32 WIB
 Polisi Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap pada Jam Berangkat dan Pulang Kerja
Ganjil Genap di Jakarta (foto: dok Okezone)
A
A
A

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktifitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement