JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di sejumlah jalanan ibu kota mulai Senin, 25 Oktober 2021. Berikut beberapa fakta terkait pemberlakuan sistem ganjil genap terbaru ini:
BACA JUGA: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap
1. Diberlakukan di 13 titik
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya, ada 13 ruas jalan yang dijadikan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta mulai hari ini, yaitu:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
BACA JUGA: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
2. Berlaku dari Senin hingga Jumat
Sistem Gage kali ini diberlakukan dari Senin hingga Jumat, mulai 25 Oktober 2021. Sementara pada akhir pekan dan hari libur sistem Gage tidak diberlakukan.
3.Hanya berlaku pada jam berangkat dan pulang kantor
Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktivitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.