Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 3 Faktanya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |07:58 WIB
Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 3 Faktanya
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di sejumlah jalanan ibu kota mulai Senin, 25 Oktober 2021. Berikut beberapa fakta terkait pemberlakuan sistem ganjil genap terbaru ini:

BACA JUGA: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap

1. Diberlakukan di 13 titik

Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya, ada 13 ruas jalan yang dijadikan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta mulai hari ini, yaitu:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

BACA JUGA: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

2. Berlaku dari Senin hingga Jumat

Sistem Gage kali ini diberlakukan dari Senin hingga Jumat, mulai 25 Oktober 2021. Sementara pada akhir pekan dan hari libur sistem Gage tidak diberlakukan.

3.Hanya berlaku pada jam berangkat dan pulang kantor

Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktivitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement