Eli berharap, bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJS ( Kepala Desa berdasarkan undang-undang dan Peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua.
"Ada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Perda no 1 tahun 2015, di paragraf 4 tentang tatacara Pilkades pasal 8,9,10 dan 11 untuk di jadikan dasar mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua," kata Eli Sahroni.
Sementara itu, Kepala DPMD Lebak Babay Imroni kepada wartawan mengatakan, mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, almarhum Jakaria secara aturan tetap ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik.
"Berdasarkan aturan, baik Permen (Peraturan Menteri) maupun Perbup (Peraturan Bupati), bahwa pemenang tetap dilantik. Namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Babay Imroni.
(Fahmi Firdaus )