JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yisri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet naik ke tahap penyidikan. Hal itu didapat setelah gelar perkara yang dilakukan polisi usai mendapatkan keterangan dari Rachel.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Selanjutnya penyidik bakal memanggil Rachel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski begitu Yusri tidak mengatakan kapan pemeriksaan lanjutan dilakukan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelat Nomor RFS Rachel Vennya Resmi, Didapat dengan Harga Rp7,5 Juta