Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Rachel Vennya Naik Tahap Penyidikan, Terancam 1 Tahun Penjara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |15:11 WIB
Kasus Rachel Vennya Naik Tahap Penyidikan, Terancam 1 Tahun Penjara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Rachel dan kedua orang dekatnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya diperiksa perihal dugaan kasus kabur saat menjalani proses karantina setibanya dari luar negeri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement