Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |14:26 WIB
Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo. 

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 

"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Sambodo. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement