"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo.
Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Sambodo.
(Qur'anul Hidayat)