Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |14:26 WIB
Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo. 

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 

"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Sambodo. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement