Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Iptu Hambali menambahkan, petugas mendapati sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku di antaranya, satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.
"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ucapnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun kurungan pun menanti mereka di depan mata.
Baca juga: Pemuda di Cibinong Jadi Korban Begal dan Ditusuk saat Ngecas HP di Halte
(Fakhrizal Fakhri )