Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Berikut Lokasi Uji Emisi Motor jika Tak Ingin Ditilang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 31 Oktober 2021 |14:13 WIB
Catat! Berikut Lokasi Uji Emisi Motor jika Tak Ingin Ditilang
Lokasi uji emisi kendaraan (Foto: Ist)
A
A
A

Lalu, di Indobuana Autoraya Sunter Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20. PT Tritala Sakti Utama Motor Jalan Matraman Raya Nomor 63. Dan Yamaha Pelita Motor Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1 A, Malaka Raya, Duren Sawit.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement