JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23), kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya, IAN harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Terekam CCTV, Emak-Emak Jadi Korban Begal Payudara Viral di Medsos
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan di muka umum," ucapnya.