Atas kejadian tersebut penyidik memutuskan perkara tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Polisi menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka.
Tersangka J dienakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal dunia, kasus tersebut dihentikan melalui prosedur SP3.
"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.