JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Sambodo menyebut, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus tersebut diakibatkan human error.
Tersangka J dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.
Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi
"Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.