JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan perihal penetapan tersangka Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Rabu (4/11/2022).
BACA JUGA: Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Polisi: Naikkan Statusnya Apakah Tersangka atau Tidak
Dia menjelaskan salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu karantina yang telah ditetapkan selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," jelasnya.