Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan Rachel Vennya Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |09:34 WIB
Tetapkan Rachel Vennya Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti
Rachel Vennya. (Foto: Instagram/Rachel Vennya)
A
A
A

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

BACA JUGA: Status Dinaikkan Penyidikan, Rachel Vennya Diperiksa Senin Pekan Depan

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement