Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Eks Bupati Bandung Barat Pertimbangkan Banding

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |13:27 WIB
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Eks Bupati Bandung Barat Pertimbangkan Banding
Aa Umbara Sutisna (Foto : MPI/Agung)
A
A
A

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

Selain hukuman bui, Aa Umbara juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana penjara satu tahun," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement