Akibat ulahnya, tersangka Budi dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan dua tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Sementara itu, tersangka Budi mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya baru pulang bermain biliar dan kebetulan melewati rumah korban. Ia kemudian melihat jendela rumah korban terbuka dan melihat ada ponsel yang sedang di charger. Meski tersangka Budi mengetahui itu rumah anggota Polwan, dirinya tetap nekat melakukan aksinya.
"Saya lihat rumah korban sepi, kemudian saya langsung memanjat pagar, setelah itu saya ambil ponsel korban dan kabur," ungkapnya.
Usai mencuri ponsel tersebut, lanjut Budi, dirinya langsung menjual ponsel korban seharga Rp 400 ribu. "Uang hasil jual ponsel itu langsung saya bayarkan hutang," kata Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.