Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |21:03 WIB
MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat
Mahkamah Agung (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARA - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu teregister dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon perkara itu adalah Isnaini Widodo. Sementara pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian bunyi keputusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).

Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Objek gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Baca Juga : Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya

Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement