Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |14:14 WIB
21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

· Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

· Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

· Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

· Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

· Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

· Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

· Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

· Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

(Sumber: Permendikbud No 30 Tahun 2021/Sindonews/Okezone/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement