Faruk menyebut, salah seorang pelaku berinisial CH telah melakukan aksi pencurian spion sebanyak 17 kali di wilayah Tambora dan 10 kali di luar wilayah Tambora. Selain itu, ia juga pernah melakukan pencurian handphone sebanyak 10 kali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor honda Beat dan satu ujit mobil toyota agya merah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.