ISLAMABAD – Usulan untuk menjatuhkan hukuman kebiri dengan zat kimia bagi para pelaku pemerkosaan berantai di Pakistan akhirnya dibatalkan. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan syariat islam.
Rancangan Undang-Undang (RUU) hukum kebiri tersebut diajukan di parlemen Pakistan pekan ini. Namun, RUU tersebut dibatalkan setelah muncul suara-suara keberatan dari para ahli hukum Islam.
BACA JUGA: Pakistan Berlakukan Hukuman Kebiri Kimia ke Pemerkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya
Sekretaris Parlemen untuk Hukum dan Keadilan Maleeka Bokhari pada Jumat (19/11/2021) mengatakan bahwa klausul kontroversial dalam rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah hukum pidana di Pakistan dibatalkan sebelum Majelis Nasional memberikan suaranya pada Rabu (17/11/2021).
Dia mengatakan bahwa jika RUU tersebut disahkan, itu akan inkonstitusional.
Sekadar diketahui, undang-undang dasar Pakistan mengharuskan semua hukumnya sejalan dengan Syariah Islam dan Alquran.
Bokhari mengatakan keputusan untuk mencabut klausul itu diambil karena keberatan dari Dewan Ideologi Islam, sebuah badan konstitusional yang memberi nasihat kepada pemerintah Pakistan tentang seluk-beluk hukum Islam.
BACA JUGA: PM Pakistan Ingin Pelaku Perkosaan Digantung di Depan Umum
RUU tersebut mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pakistan untuk merampingkan penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual sebagai bagian dari reformasi anti-pemerkosaan yang lebih luas.
Beberapa anggota parlemen konservatif secara vokal menentang klausul pengebirian kimia karena rancangan undang-undang sedang bergerak menuju persetujuan.