Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Habib Bahar vs Ryan Jombang, Kalapas Gunung Sindur: Sudah Selesai, Keduanya Diberikan Pembinaan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.