Baca juga: 48 WNA Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.
"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.