Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |21:28 WIB
 Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Ketua LSM Tamperak/tengah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Jakpus (foto: MNC Portal/Bagja)
A
A
A

Baca juga:  48 WNA Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement