Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |21:28 WIB
 Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Ketua LSM Tamperak/tengah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Jakpus (foto: MNC Portal/Bagja)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP, terkait tindak pidana pemerasan.

 

"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

 Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Viral Peras Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara

Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement