BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka karena ulahnya yang membuat heboh masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
(Baca juga: Yana Pembuat Prank Hilang di Cadas Pangeran Menangis Diperiksa Polisi)
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," ujar Erdi.
(Baca juga: Heboh Yana Hilang di Cadas Pangeran, Pesan Suara yang Dikirim Ternyata Bohong)
Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna pun terancam hukuman tiga tahun penjara. "Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.
Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Gak ditahan karena di bawah lima tahun," tutup Erdi.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan kabar hilangnya seorang pria bernama Yana Supriatna di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.