NASIB tragis menimpa Sarah (21), seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan warga negara Arab Saudi. Pelaku, Abdul Latif terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut kepolisian, Sarah tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius. Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.
Bupati Cianjur Herman Hermansyah menyebut bahwa dia menerima informasi bahwa keduanya melakukan kawin kontrak—tiga bulan setelah dirinya mengeluarkan peraturan bupati mengenai pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021 lalu.
Selain mendukung peraturan bupati itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengatakan pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.
Akan tetapi, hal itu dipandang belum cukup. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan untuk mencegah kawin kontrak yang terus terjadi di Cianjur, dibutuhkan peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.
Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan alias femisida naik selama tiga tahun terakhir hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.
"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin," paparnya.
Rai mengatakan sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.
"Bahkan the Sarah mau ke warung enggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga enggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.
Baca juga: Sarah, Wanita Cantik yang Disiram Air Keras Suaminya Dikenal Sosok Periang
Puncaknya terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari. Abdul Latif diduga menganiaya dan menyiram air keras terhadap Sarah. Polisi mengungkap Abdul menganiaya Sarah karena cemburu dengan pria lain. Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.
Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.
Polisi mengatakan telah mengamankan bukti air keras yang digunakan Abdul untuk menganiaya Sarah. Katanya, Abdul membeli air keras itu secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Apa yang sudah dilakukan bupati?