Berbekal hasil penelitian itu tim Lidya dan teman-temannya, yang kala itu tergabung dalam Perempuan Berkoalisi Cianjur, meminta audiensi dengan DPRD.
"Kita sepakat dengan MUI langsung membuatkan fatwa bahwa pernikahan itu tidak sah dan tidak boleh terjadi di Cianjur," kata Lidya.
Bagaimana respons pemerintah pusat?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik langkah Bupati Cianjur yang membuat peraturan untuk mengurangi angka 'kawin kontrak' di wilayahnya. Kementerian PPPA berjanji akan membuat peraturan pendukung agar perbup Cianjur memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian sebelum membuat peraturan menteri yang bisa mencegah praktik kawin kontrak.
"Ada proses-proses yang harus dilalui, untuk ketika menyusun apapun itu ya, regulasi, termasuk peraturan menteri dan sebagainya. Kita juga harus melihat kalau peraturan Menteri kan nanti coverage-nya tidak hanya untuk daerah tertentu ya, kita juga harus melihat untuk daerah-daerah yang lain," kata Ratna.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mengaku sudah melakukan sosialisasi ke[ada masyarakat mengenai kawin kontrak dan isu-isu lainnya, seperti kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.
Bahkan perempuan bisa melaporkan langsung kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan.
"Kami memiliki layanan untuk penanganan perempuan korban kekerasan melalui call center 08111 129 129. Itu bentuk kehadiran negara untuk memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan," tambah Ratna.
Adakah langkah lain untuk meredam kekerasan terhadap perempuan?