Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sarah Tewas Disiram Air Keras: Kawin Kontrak dan Kematian yang Jadi Terapi Kejut

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |17:24 WIB
Sarah Tewas Disiram Air Keras: Kawin Kontrak dan Kematian yang Jadi Terapi Kejut
Sarah tewas disiram air keras. (Foto: BBC Indonesia)
A
A
A

Menanggapi praktik 'kawin kontrak' yang marak terjadi di Cianjur, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan perlu peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.

"Kawin kontrak ini memang sangat sulit ya, karena memang dia tidak dikenal dalam hukum Indonesia, dan tidak diperbolehkan juga. Karena itu kita selalu mendorong pemuka agama memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata Andy.

"Sayangnya kan dulu ada pernyataan dari salah satu elit politik yang mengatakan bahwa itu perbaikan keturunan. Nah, itu yang harus diubah. Jadi, salah satu yang kita lakukan adalah menjadikan itu bagian dari sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan," tambahnya.

Rumitnya masalah 'kawin kontrak' juga disebut Andy membutuhkan aturan yang lebih jelas di tingkat nasional karena dia menilai peraturan daerah saja tidak cukup kuat.

"Untuk aturan daerah sanksinya kan nggak berat ya, ada batasan sanksi dalam peraturan daerah. Perlu ada aturan yang lebih jelas di tingkat nasional, harus undang-undang," kata Andy.

Komnas Perempuan menyebut kasus kematian Sarah di Cianjur merupakan kasus yang dikategorikan sebagai femisida, yaitu kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan. Dalam tiga tahun, kasus femisida diklaim naik hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.

Kasus-kasus Femisida ini dibagi dalam dua kluster besar, yakni pembunuhan perempuan serta pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan.

Kata Andy, femisida perlu mendapat perhatian khusus agar penanganan dan pencegahannya bisa dilakukan dengan lebih baik.

"Femisida ini belum menjadi perhatian ya, karena kita biasanya pencatatan di kepolisian itu pembunuhan ya pembunuhan saja. Komnas Perempuan mengusulkan agar tahun ke depan ada pembenahan pendataan karena dengan mengetahui polanya kita bisa melakukan intervensi lebih tepat," kata Andy.

Komnas Perempuan juga menyebut kebanyakan pelaku femisida merupakan relasi terdekat korban.

Sementara motifnya antara lain disebabkan dendam atau sakit hati, cemburu, pertengkaran, ekonomi, menolak rujuk, kehamilan yang tidak dikehendaki, selingkuh, pemerkosaan, dan menolak berhubungan seksual.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement