"Jadi pelaku ini residivis. Dan dalam proses percerain dengan korban yang merupakan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP B Manurung, Rabu (24/11/2021).
Atas peristiwa tersebut, sang istri berinisial A itu mengalami luka sobek di kepala dan tangan. Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku diduga sakit hati dan tidak terima diceraikan korban sehingga nekat menganiaya istrinya sendiri.
Baca Juga : Tak Terima Istrinya Dipukul, Suami Bunuh Pelaku dengan 7 Tikaman
(Angkasa Yudhistira)