Kendati demikian, Christophorus menegaskan bahwa Perindo mendukung keputusan ini. Sebab, hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.
"Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan. Makanya, dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal omnibus law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.
Perindo, sambungnya juga mengapresiasi keputusan tersebut. Sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang-undang mengenai tata perundang-undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing-masing diamandemen secara spesifik.
"Saya pikir sudah tepat dan sekarang MK akan menunjukkan bahwa MK sudah mengambil sikap dan memutuskan," tuturnya.
(Arief Setyadi )