Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi Sita Rp8,9 Miliar

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |16:59 WIB
Bongkar Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi Sita Rp8,9 Miliar
Polda Metro Jaya ungkap kasus dugaan korupsi PT Peruri Digital Security (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Tanah, KPK Kembali Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement