Satu pelaku atas nama Reza Nugraha ditangkap di daerah BBS, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB. Sementara pelaku Zaenal ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciawi, Bogor, empat hari dari kejadian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah badik dan kunci leter Y.
"Para pelaku itu akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pelaku Zaenal mengaku saat kejadian dirinya sedang tidak kontrol akibat minum arak sebelum pergi naek motor hendak ke daerah Cililin. Terkait dengan senjata tajam yang dipakai menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut, itu biasa dibawanya untuk menjaga diri.
"Saya waktu itu sedang mabuk arak, jadi gak kontrol. Korban saya tusuk dua kali di bagian perut," ucapnya singkat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.