Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Nurdin Abdullah Jalani Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |10:51 WIB
Hari Ini Nurdin Abdullah Jalani Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah hadapi sidang putusan kasus suap dan gratifikasi hari ini. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, hari ini. Nurdin Abdullah bakal divonis atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.

Selain Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat akan divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.

"Benar hari ini sidang putusan untuk dua terdakwa tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar akan membacakan putusan untuk terdakwa Edy Rahmat terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah akan mendengarkan putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Jaksa menuntut Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulsel.

Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.

Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga : Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dan Ingin Lanjutkan Pembangunan

Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement