BANGKA BARAT - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus satu orang kurir narkoba, berinisial RD (38) warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (24/11/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,54 gram, yang dibagi dalam beberapa paket plastik besar, sedang dan kecil. Ditaksir memiliki harga senilai Rp180 juta.
"Barang bukti totalnya ada sekitar 209,54 gram, kalau perkiraan harga itu ratusan juta. Kebetulan pelaku ini residivis, sebelumnya pernah ditangkap karena kasus narkoba dihukum 4 tahun, dan ini dia melakukannya lagi, " ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Senin (29/11/2021).
Baca juga:Â Â Nyambi Jadi Kurir Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, diperoleh dari dua lokasi yang berbeda.
"Untuk penangkapan sendiri itu tanggal 24 November 2021, sekitar pukul 18.15 WIB atau habis maghrib. Pertama di dekat Masjid Agung, Belo Laut Muntok, kemudian dikembangkan di hari yang sama di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Rejo Muntok, " tuturnya.
Baca juga:Â Â Horor Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Diajak Pakai Narkoba Lalu Dibunuh saat Tertidur
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital.