SUKABUMI - Aktivitas penambangan liar alias ilegal kembali memakam korban. Dua orang penambang tewas akibat tertimbun material longsoran di Kampung Kiaradua RT 34/08, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Blok Kebon Kopi Perkebunan PT Tugu Cimenteng, Kamis (2/12/2021).
Kapolsek Simpenan, Iptu Dadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 13.30 WIB. Korban pertama bernama Nasrudin (47) dan kedua bernama Wandi (30). Keduanya merupakan warga Kampung Tipar I RT 08/02, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua korban tewas setelah tertibun material longsoran berupa tanah merah ketika melakukan aktivitas penambangan rakyat (PERA) yang dilakukan oleh kedua korban tersebut di atas," ujar Iptu Dadi.
Iptu Dadi menjelaskan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua korban di luar pengetahuan PT Tugu Cimenteng.
Baca juga: Tragis! Penambang Liar di Sukabumi Tewas Tertimbun Tanah saat Menggali Emas
Tertimbunnya korban membuat panik penambang lain yang tergabung dalam Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) di sekitar lokasi kejadian. Dengan bergotong royong para penambang lain mencoba mengevakuasi korban dari timbunan material longsoran.