"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa korban dan oknum anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu, kedunya sedang nonton bareng hingga ke distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga akhirnya berpacaran.
Ia menambahkan bahwa oknum polisi berinisial R itu akan diperiksa secara internal dengan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tandasnya.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Oknum Polisi Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Nekat Bunuh Diri
Oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, R terancam dipecat usai memaksa kekasihnya menggurkan kandungannya.
Polisi juga masih mendalami sejumlah keterangan dan barang bukti yang menyebabkan mahasiswi cantik UB itu nekat bunuh diri.
Baca juga: Heboh Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI, Propam Periksa Oknum Polisi Inisial R
Dia menambahkan, korban diketahui bunuh diri dengan menegak potasium. Hal itu berdasarkan hasil labfor. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan kandungannya adalah sikotek.
"Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.