Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK, Sosialisasi Pengangkatan ASN

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |08:12 WIB
Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK, Sosialisasi Pengangkatan ASN
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam rangka sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (6/12/2021), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan sosialisasi (hari ini) terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi menyatakan, pihak Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Baca Juga : Pegawai KPK Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Firli Bahuri

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement