Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah ditetapkan tersangka oleh Propam Polda dengan dijerat pasal aborsi dan terancam lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.