Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |15:05 WIB
Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka
Polisi jumpa pers penetapan tersangka Ipda Os/ MPI
A
A
A

JAKARTA- Polda Metro menetapkan Ipda OS, anggota PJR sebagai tersangka kasus penembakan dua orang di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) tepat di pintu keluar Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Sebelum Ditembak Mati Ipda Os, Poltak Pasaribu Buntuti Pejabat Tinggi Bawa Perempuan ke Hotel)

Penetapan tersangka perwira pertama Polri ini dilakukan setelah penyi dik melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Ipda Os ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka.

(Baca juga: Terungkap! Penyebab Ipda OS Tembak Poltak Pasaribu hingga Tewas di Tol Bintaro)

"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan tersebut.

"Terkait update penangan kasus exit tol Bintaro, hari ini penyidik PMJ Ditkrimum termasuk Propam hari ini melakukan gelar perkara terhadap kaus ini," kata Zulpan.

Polisi kata dia akan menangani kasus secara proporsional dan berkeadilan semua pihak. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ipda OS dan dan beberapa orang lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement