TAPANULI SELATAN - Pasangan suami isteri (pasutri), Komaruddin Hasibuan dan Ribuna Hasibuan ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.
Motif penganiayaan yang dilakukan warga Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara itu lantaran kesal melihat korban yang kerap menghabiskan makanan.
Pasutri itu hanya tampak tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Baca Juga:Â Â Cemburu Baca Chat Mesra, Suami Telanjangi Istri Lalu Seret ke Rumah Selingkuhannya
Aksi penganiayan yang dilakukan kedua tersangka terjadi sejak bulan November 2021 silam. Di mana, ayah kandung dan ibu tiri korban ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan alat hingga mencubit korban lantaran kesal melihat tingkah korban yang kerap menghabiskan makanan.
Ironisnya lagi, tidak hanya dianiaya kedua orangtuanya, korban juga mengalami penganiayan oleh kakak kandungnya yang berinisial NH yang masih berusia 7 tahun. Dalam aksi penganiayaan tersebut, NH kerap menyulutkan api obat anti nyamuk ke sekujur tubuh korban.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana, akibat penganiayaan ini, korban menderita luka bakar di sekujur tubuhnya. Untuk orangtua korban, petugas menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan kakak korban yang melakukan penganiayaan diterapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara