JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mempertanyakan soal asesmen terpadu. Pertanyaan itu muncul lantaran proses tersebut dianggap luput dilakukan.
Asesmen terpadu harusnya dilakukan sebelum keduanya masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus. Penuturan saksi Hendra Haeruman selaku Direktur panti rehabilitasi tersebut soal hasil asesmen terpadu memancing pertanyaan hakim.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab membantah adanya maladmisitrasi. "Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode, ditemui usai sidang.
"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear (selesai)" lanjutnya.
Baca juga: Terungkap! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu Sedang Menuju Ringan
Wa Ode menegaskan, kemungkinan besar Hendra Haeruman grogi ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Karena itu, keraguan adanya maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat muncul di persidangan.