Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Tegaskan Perekrutan 44 Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |19:37 WIB
Kapolri Tegaskan Perekrutan 44 Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, perekrutan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada.

Perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Baca Juga:  Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Cetak Personel Unggul yang Dicintai Masyarakat

Polri telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara," kata Sigit, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Sebab itu, Sigit menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan terkait dengan perekrutan 44 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," ujar Sigit.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Hoegeng, Kapolri Legendaris Ternyata Tak Pernah Bercita-cita Jadi Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement