Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, dari Kongo hingga Kanada

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |12:22 WIB
Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, dari Kongo hingga Kanada
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya adalah WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan memasukkan barang haram itu melalui sparepart, hingga seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement