Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya adalah WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan memasukkan barang haram itu melalui sparepart, hingga seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.