JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan perlu dilakukan penguatan dalam rangka memperjuangkan dan meneruskan aspirasi masyarakat. UU Tentang Pemerintah Daerah, katanya, sudah sepatutnya direvisi terutama dari sistem pertanggungjawaban.
Sebab menurutnya, tidak bisa lagi seharusnya bupati itu melaporkan secara langsung kepada pemerintah pusat namun harus melalui DPRD terlebih dahulu agar fungsi pengawasan DPRD berfungsi dengan baik.
"Jadi seharusnya tetap melaporkan apakah itu laporan pertanggungjawaban, atau itu laporan kinerja atau laporan keuangan, Pemerintah Daerah harus melaporkannya ke DPRD," ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Perindo, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga : Kekuatan Legislatif dan Eksekutif di Sistem Presidensial Seharusnya Seimbang
Dari laporan tersebut, kata Mahyudin, DPRD seharusnya meneruskan ke pemerintah pusat dengan ditambahkan oleh catatan-catan sehingga fungsi pengawasan itu bisa berjalan. "Dari situ harus disiapkan reward, punismennya, jadi tidak bupati merasa paling berkuasa, gubernur merasa paling berkuasa, yang terjadi korup dimana-mana," sambung Mahyudin.
Selanjutnya ia menambahkan saat ini juga masih lemahnya fungsi DPRD sebagai penampung aspirasi masyarakat. Misalnya ketika sedang reses kelapangan yang seharusnya bisa banyak menampung aspirasi untuk dijadikan bahan pengembangan.
"Masalah selanjutnya adalah kualitas anggota kualitas DPRD yang disebabkan dari pemilihan suara terbanyak, akhirnya kita tidak bisa menyaring anggota DPRD yang berkualitas," ujarnya.
"Kita mempunyai hak pengawasan yang seharusnya outputnya check and balancesis buat eksekutif, ketika pengawasan cuma haw-haw kata orang medan, akhirnya laporan itu hanya menjadi rekomendasi, yang bisa dikerjakan bisa juga tidak," pungkas Mahyudin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.